> >

Tertarik Jadi Aparatur Negara? Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Sosial | 15 Juni 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Jokowi Berencana Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI

2. Usia pensiun TNI.

Usia pensiun anggota TNI diatur oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam undang-undang tersebut masa usia pensiun prajurit TNI yang sebelumnya 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pasal 53 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun dengan tujuan agar kesejahteraan prajurit meningkat.

3. Usia pensiun Polri.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2203 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dalam bagian pertama Pasal 3 menyebutkan batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun.

Hal tersebut belaku untuk semua pangkat dari tamtama hingga perwira tinggi.

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU