> >

Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah

Hukum | 15 Juni 2021, 15:22 WIB
Konferensi pers YLBHI terkait hibah lahan GKI Yasmin, Selasa (15/6/2021) (Sumber: YouTube/Yayasan LBH Indonesia)

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Secara langsung Wali Kota Bogor Bima Arya mengucapkan syukur atas selesainya polemik GKI Yasmin yang kurang lebih sudah berlangsung 15 tahun ini.

"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya, Minggu (13/6/2021).

Arya menjelaskan tidak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin ini. Hal ini diselesaikan lantaran pihaknya memandang semua pihak itu setara.

Bahkan, secara tidak langsung melalui penyelesaian polemik ini Arya berupaya menyampaikan pesan penting untuk dunia bahwa ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata, melainkan soal kesetaraan dan pemahaman bersama untuk mencari solusi terutama toleransi.

Baca Juga: Massa Pendukung Rizieq Demo di Gedung DPRD Bogor, Bertemu Bima Arya

"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," ujarnya. Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Bogor, diketahui lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat dengan luas tanah 1.668 meter persegi.

Adapun soal sengketa GKI Yasmin bermula dari pembangunan rumah ibadah yang awalnya diizinkan oleh Pemkot Bogor pada masa Diani Budianto menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Pada saat itu, IMB sudah resmi dikeluarkan, namun karena ada penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Pembangunan sempat diberhentikan hingga berujung penyegelan oleh Satpol PP dan pencabutan IMB oleh Wali Kota. Para jemaah GKI Yasmin selama penyegelan sempat beribadah di jalan, hingga menuntut lewat jalur hukum mulai dari Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.

GKI Yasmin yang disegel Pemkot Bogor terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Polemik ini sudah berlangsung sejak 2006 dan dijanjikan selesai pada tahun ini oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Namun, penyelesaian yang dilakukan Bima Arya dengan pemberian hibah lahan dinilai para pejuang dalam polemik ini bertentangan dengan hukum dan putusan yang berlaku.

Baca Juga: Polemik Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU