Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta
Hukum | 14 Juni 2021, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menyerang siapa pun saat menyebut sejumlah nama pejabat tinggi negara dalam pleidoinya.
Hal tersebut dikatakan Aziz untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pleidoi Rizieq tidak relevan dan tidak tepat disampaikan di persidangan.
"Habib Rizieq menjelaskan secara komprehensif. Itu pembelaan. Kalau sepotong-sepotong khawatirnya Habib nggak dimengerti," katanya, Senin (16/6/2021).
Baca Juga: Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi
Menurut Aziz, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu hanya menjelaskan kronologi fakta dan data secara komprehensif dalam pleidoinya.
"Habib Rizieq tidak bermaksud menyerang. Hanya menjelaskan fakta. Ada penjalasan ketemu ABC. Dia kan cuma fakta," terangnya.
Bahkan pertemuan antara pejabat negara dengan ulama adalah hal yang baik. Namun, lanjut Aziz, ada pihak yang tidak menginginkan hal itu terjadi.
"Bagus itu pejabat ketemu rakyat. Ulama ketemu umara. Tapi ada yang tidak ingin ini terjadi. Ada yang mau merusak hubungan ulama dan umara. Padahal yang dimaksud Habib pertemuan ulama umaroh tapi terhenti. Sebabnya kenapa? Kita cari tahu," jelas Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Pada penyampaian replik, JPU menilai pleidoi Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor terlalu dipenuhi oleh keluh kesah yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa, Senin.
Menurut jaksa, pengadilan bukan tempat menyampaikan kekesalan. Oleh sebab itu, jaksa mengatakan Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV