Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan
Hukum | 13 Juni 2021, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korupsi Bansos, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan digugat sejumlah warga Jabodetabek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) besok.
Para penggugat akan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Menurutnya, para warga akan meminta ganti rugi atas korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari.
"Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi," ujar Nelson dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/6/2021).
Gugatan ini merupakan upaya dari warga untuk menggabungkan bersama perkara yang tengah dijalani Juliari bersama tersangka lainnya dalam kasus bansos.
Baca Juga: Juliari Batubara Disebut Minta Rp 35 M dari Vendor Bansos Covid-19
Menurut Nelson, nantinya akan ada dua putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan. Mulai dari perkara pidana serta perdata dalam hal ganti rugi.
Adapun menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana gugatan ini merupakan upaya warga Jabodetabek yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Terlebih, ketika mengetahui adanya bansos yang dikorupsi oleh pejabat negara tersebut.
Kurnia menilai korupsi yang dilakukan Juliari bersama kroninya merupakan korupsi paling keji dalam sepanjang sejarah. Pasalnya, bencana sedang parah-parahnya, para pejabat itu justru melakukan korupsi secara bersama.
"Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos," kata Kurnia.
Baca Juga: Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,4 miliar dari dari pengusaha yang mengadakan barang untuk bantuan sosial. Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021), Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, memaparkan fee tersebut sampai ke anggota BPK serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.
Jaksa menduga uang itu digunakan Juliari untuk keperluan pribadi, operasional lingkungan Kemensos, dan sejumlah pejabat Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bansos
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV