PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan
Politik | 12 Juni 2021, 17:11 WIBUntuk diketahui, sebelumnya, jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Lalu kemudian, dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN.
Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV