> >

PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan

Politik | 12 Juni 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi PBNU dan Muhammadiyah. (Sumber: NU Online)

Untuk diketahui, sebelumnya, jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Lalu kemudian, dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN.

Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.

Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU