Sembako dan Sekolah akan Dikenakan Pajak, HNW: Tidak Sesuai Pancasila
Sosial | 12 Juni 2021, 11:23 WIBHNW berujar, seharusnya pemerintah berterima kasih, melindungi, bahkan membantu pihak swasta yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan.
"Karena (jasa pendidikan swasta) telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945," ucapnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut juga mengatakan bahwa lembaga pendidikan swasta, baik pendidikan umum maupun keagamaan, saat ini sudah terdampak pandemi Covid-19 dan wacana pengenaan pajak itu dapat semakin memperburuk kondisi.
"Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya, kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka," tegas HNW.
Baca Juga: Orangtua dan Guru Keberatan Sekolah Ditarik Pajak
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, pendidikan formal, non formal, dan informal masuk di dalamnya.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut tentunya juga akan terimbas, apabila aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP yang didorong oleh pemerintah saat ini.
"Selain itu, membebani dari sisi keuangan, juga bisa merobahkan paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia menjadi komoditas material objek pajak," imbuhnya.
HNW pun berharap kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani supaya berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan rakyat Indonesia, ketika tengah berusaha memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak.
"Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil, yang justru menambahi beban rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu," tandasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV