> >

Gratis! Ini Detail Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta untuk 18 Tahun ke Atas

Update corona | 11 Juni 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pihak rumah sakit menegaskan hanya melayani vaksinasi bagi KTP DKI dan surat keterangan domisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Berkaca dari Kerumunan McD, Satgas Covid-19 akan Evaluasi Aturan Buat Restoran dalam PPKM Mikro

Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat vaksinasi Covid-19:

  1. Peserta mempunyai KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.
  2. Peserta membawa KTP atau surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
  3. Bagi peserta yang memiliki penyakit kronik, dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi oleh dokter.
  4. Peserta mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satu pengisian formulir hanya dapat mendaftarkan satu orang.

Peserta yang ingin mendaftarkan lebih dari satu orang untuk melakukan vaksinasi dapat mendaftarkan nama-nama peserta yang akan dilakukan vaksinasi.

Sebelumnya dikabarkan pelaksanaan vaksinasi tahap ke-3 ini menyusul surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Menlu: Indonesia Terus Perjuangkan Kesetaraan Vaksin Covid-19 Bagi Semua Negara

Sasaran dari vaksinasi yang dilakukan merupakan masyarakat rentan terkait aspek geospasial serta sosial dan ekonomi.

Permohonan tersebut dikeluarkan karena alokasi vaksin yang masih tersedia dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta dan akan berakhir masa simpannya pada Juni 2021.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU