> >

Berkaca dari Kerumunan McD, Satgas Covid-19 akan Evaluasi Aturan Buat Restoran dalam PPKM Mikro

Kesehatan | 11 Juni 2021, 21:37 WIB
Potret kerumunan di McD Slamet Riyadi, Solo saat peluncuran BTS Meal, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Instagram/@jelajahsolo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 meminta peristiwa kerumunan di gerai makanan cepat saji dapat menjadi pelajaran untuk berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah promosi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah telah memberikan hak dalam membuka kembali beberapa sektor secara terkendali.

Namun peristiwa kerumunan di gerai restoran cepat saji membuat hak tersebut disalahgunakan oleh pengelola. Bahkan sama sekali tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Buntut Kerumunan BTS Meal, Manajemen MCD Minta Maaf

Wiku mengingatkan semua pihak termasuk pengelola restoran seharusnya berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19. Terlebih penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta berstatus oranye.

"Ini adalah alert untuk lebih berhati-hati bukan malah sebaliknya," ujar Wiku, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan akibat dari promo BTS Meal di restoran cepat saji McDonald’s atau McD akan menjadi bahan evaluasi Satgas dalam menerapkan aturan di seluruh sektor dan wilayah administrasi saat pelaksanaan PPKM Mikro. 

Nantinya Satgas tidak akan ragu untuk memberikan sanksi apabila terbukti telah melanggar peraturan.

Baca Juga: Trik Marketing McDonalds Dibalik BTS Meal yang Fenomenal!

"Jika nyatanya benar-benar melanggar, jangan ragu untuk menegakkan aturan yang seharusnya," ujar Wiku.

Adapun sejumlah gerai McDonald's di wilayah DKI Jakarta mendapat sanksi karena menimbulkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas Covid-19, melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai McDonald's di ibu kota.

Baca Juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Lebaran 2021 di DKI dan Jateng Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Total, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pada 32 gerai McDonald's. Sebanyak 20 gerai di antaranya ditutup sementara dan 12 lainnya mendapat sanksi teguran tertulis.

Selain di Jakarta, penutupan gerai McDonald's akibat kerumunan promo BTS meal juga terjadi di sejumlah daerah lain.

Di antaranya, Medan, Makassar, Solo, Jogja, Bandung dan berbagai daerah lainnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU