Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Tolak PPN Sembako, Ini Alasannya
Peristiwa | 11 Juni 2021, 14:57 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako. Menurut Ketua Tim Ahli Pustek UGM, Catur Sugiyanto, tidak pantas sembako dikenakan pajak dan seharusnya pemerintah mencari sumber pajak yang lain.
“Ini akan semakin memberatkan masyarakat yang sudah terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Pemerintah berencana mengenakan PPN sembako.Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Bila sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako hingga Sekolah Bocor ke Publik
Catur berpendapat di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan.
“Sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintahan presiden Jokowi menerapkan aturan pajak pada sembako,” ucapnya.
Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi Covid-19 akan kian menyengsarakan rakyat miskin.
Selain menolak PPN sembako, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini juga meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN. Ia menilai rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan APBN genting dan perlu diselamatkan.
“Namun kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka,” tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV