Polemik Gelar Megawati, Dirjen Dikti: Setahu Saya Tidak Ada Gelar Profesor Kehormatan...
Peristiwa | 11 Juni 2021, 12:59 WIB"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," tambahnya.
Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat. Bahkan, Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.
Mekanisme lain, seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Bahkan, seorang Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.
Perlu diketahui, Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar Professor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI hari ini, Jumat (11/6/2021) bertempat di Kampus Bela Negara, IPSC, Sentul Bogor.
Baca Juga: Dianggap Berhasil Selesaikan Konflik Sosial, Megawati Bakal Diberi Gelar Profesor Kehormatan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV