> >

Keberatan Disebut Mangkir, Pimpinan KPK Jelaskan Alasan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Peristiwa | 10 Juni 2021, 20:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku keberatan jika pimpinan KPK disebut manggir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Ghufron mengungkapkan, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

"Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir. Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," kata Ghufron di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan terkait alasan pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM tersebut. 

"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa, KPK mendasari UU 39 tahun 99 tentang HAM," tegas Ghufron. 

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK

Mengutip dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang HAM, Ghufron menuturkan setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain.

"Salah satunya HAM tersebut yang harus dihormati oleh setiap orang, termasuk Komnas HAM adalah pada Pasal 3 azas dasar tentang HAM yaitu di Pasal 3 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum. Salah satu jaminan kepastian hukum itu adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa," jelasnya. 

Terkait panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada Pimpinan KPK, Ghufron mengatakan surat undangan itu dinilai tidak jelas.

Ia beralasan bahwa kejelasan diperlukan untuk mempersiapkan jawaban dan dokumen terkait.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU