Respons Pernyataan Hendardi Soal TWK, ICW: Sangat Kental Nuansa Konflik Kepentingan
Berita utama | 10 Juni 2021, 15:13 WIBBaca Juga: MAKI Ajukan Uji Materi Kewenangan Komnas HAM Memanggil Pimpinan KPK Pekan Depan
“Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” tambahnya.
Bagi Hendardi, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN justru ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.
“Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” ujarnya.
Hendardi lebih lanjut menyampaikan, semestinya Komnas HAM melakukan mekanisme penyaringan untuk setiap pengaduan. Agar Komnas HAM tidak mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun.
“Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights),” kata Hendardi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV