MAKI Ajukan Uji Materi Kewenangan Komnas HAM Memanggil Pimpinan KPK Pekan Depan
Berita utama | 10 Juni 2021, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Rencananya, uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait mangkirnya Pimpinan KPK di Komnas HAM melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (10/6/2021).
“Termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM,” kata Boyamin Saiman.
Dalam pemahaman MAKI, panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Sehingga, katanya, penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa.
Baca Juga: Setara Institute Sebut Pemanggilan Komnas HAM Terhadap KPK dan BKN Tidak Tepat, Mengada-ada
“Sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM. Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM,” ujarnya.
Boyamin lebih lanjut menuturkan uji materi yang akan diajukan dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK.
“Dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM,” katanya.
“Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM,” tambahnya.
Tetapi, lanjut Boyamin, jika uji materi ditolak maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu
“Karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM,” ujarnya.
Boyamin menuturkan uji materi ini akan diajukan secara serius bukan bermaksud menyindir siapapun. Bukan juga bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK.
“Namun jika uji materi ini dikabulkan, maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa, sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM,” ujarnya.
“Namun jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV