> >

Pemerintah Setuju Revisi UU ITE, Apa Tanggapan dari DPR?

Politik | 9 Juni 2021, 17:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan memproses revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disetujui oleh pemerintah.

"Kalau benar nanti surat permintaan dari pemerintah itu masuk ke DPR," kata Sufmi di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Potensi Dikriminalisasi, 4 Pasal UU ITE Direvisi

Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan melakukan pembahasan dengan jajaran Badan Musyawarah (Bamus) ketika surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE telah diterima DPR.

"Kalau nanti akan masuk kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Nanti kita akan rapatkan pada Bamus," ujarnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas yang menyangkut substansi.

Ada empat pasal yang akan direvisi yakni, Pasal 27, 28, 29 dan 36 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 45c UU ITE.

Mahfud menyatakan revisi terbatas UU ITE bertujuan menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU tersebut, karena UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat digital,” ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko polhukam, Selasa (8/6/2021).

Nantinya dalam revisi, seperti ujaran kebencian dalam Pasal 28 akan diperinci mengenai hal tersebut, tujuannya agar ujaran kebencian tidak ditafsirkan macam-macam.

Kemudian soal mendistribusikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

“Kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” ujar Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan.

Baca Juga: Poin-poin yang Jadi Target Revisi UU ITE, Pasal Karet Masuk!

“Revisi secara substansi itu menambah kalimat untuk memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU ITE,” ujar Mahfud.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU