> >

Pengamat: Ada 4 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Melahirkan Kesewenang-wenangan

Hukum | 9 Juni 2021, 17:49 WIB
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Hati-Hati, Dalam RKUHP Iseng Lakukan Prank Bisa Terancam Denda Rp10 Juta

Oleh karena itu, Ray mengatakan LIMA Indonesia menilai empat pasal di atas harus ditolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Membuat kategori warga negara dengan lembaga negara yang berbeda derajat, harkat dan martabatnya tidak sesuai dengan sila ke 4 pancasila,” ujarnya.

“Selain itu, dua pasal dimaksud juga tumpang tindih, membuat cakupan yang terlalu luas, serta defenisi yang kabur,” tutup Ray.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU