Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Hukum | 9 Juni 2021, 10:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Hari ini, Selasa (9/6/2021) saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sbg saksi dalam perkara Tsk SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Azis sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021) lalu. Namun, politikus Partai Golkar itu tak hadir pemeriksaan.
Alasannya, ia tengah dinas di luar kota. Sehingga, hanya mengirimkan surat penjadwalan ulang ke KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Azis sendiri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Azis diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Stepanus dengan Syahrial.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial diduga meminta Stepauns untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di Tanjung Balai yang sedang diselidiki KPK.
Pada kasus tersebut, Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Adapun sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Ali, pemeriksaan Azis dijadwalkan pada Rabu (9/6/2021).
"Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Ali Fikri menambahkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Azis Syamsuddin dan mengimbau agar politisi dari Partai Golkar tersebut kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan Azis sebagai saksi sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan saksi diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV