RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Berpotensi "Tabrak" Putusan MK
Hukum | 9 Juni 2021, 09:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyebut rencana menerapkan Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, pasal itu akan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan pasal serupa.
Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4 Tahun 6 Bulan
"Jangan sampai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keputusan MK yang bersifat final," kata Didik kepada KOMPAS TV, Rabu (9/6/2021).
Ia menyebut, bila pasal tersebut tetap dimasukkan nantinya dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, maka akan tercipta sebuah pejabat yang antikritik.
"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap intitusi dan pejabat penyelenggara negara, termasuk presiden dan wakil rakyat," katanya.
Politikus Partai Demokrat ini meminta DPR dan pemerintah mengkaji kembali terkait keberadaan pasal-pasal tersebut.
"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi dalam perspektif konstitusional dan kemanfaatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, penghinaan presiden dan wakil presiden melalui media sosial akan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Jika penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, hukuman pidana maksimalnya 3,5 tahun penjara.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 219 dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga: RKUHP Memuat Pasal Penghinaan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan KUHP Peninggalan Kolonial
Sementara itu, penghinaan terhadap martabat presiden dan wapres tercantum dalam Pasal 218 ayat 1. Ayat tersebut menuliskan tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,” bunyi Pasal 218 ayat 1.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV