> >

Usman Hamid Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa | 8 Juni 2021, 16:39 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, Usman juga menginginkan Komnas HAM dengan kewenangan yang dimilikinya bisa memanggil paksa pimpinan KPK Firli Bahuri dalam persoalan nasib 51 pegawai KPK.

Usman menuturkan, Komnas HAM memiliki kekuatan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai UU HAM no 39 tahun 1999.

Baca Juga: Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan

“Yang kedua pemanggilan paksa itu bisa diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapkan pimpinan KPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar kasus wawasan kebangsaan dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, Saya berharap Komnas HAM dapat secara tegas memberikan pendapat kelembagaannya bahwa tes wawasan kebangsaan ini merupakan merupakan tes yang melanggar hak asasi manusia,” tutup Usman Hamid.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU