> >

Hati-Hati, Dalam RKUHP Iseng Lakukan Prank Bisa Terancam Denda Rp10 Juta

Hukum | 8 Juni 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi Prank di RKUHP didenda Rp10 juta dan penjara paling lama 9 bulan (Sumber: Shutterstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Seseorang yang melakukan sesuatu yang jahil atau prank dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terancam hukuman denda Rp10 juta. 

Hukuman ini berlaku apabila prank yang dilakukan masuk dalam kategori pidana, sebab menimbulkan bahaya, kerugian, dan kesusahan bagi orang lain.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 335 RKUHP dikutip Kompas TV, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu untuk sanksi pidana denda, lebih lanjut diatur dalam pasal 79 RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk pelaku prank atau kenakalan yang masuk dalam kategori II yaitu denda Rp10 juta.

Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4,5 Tahun

Dalam Pasal 81 ayat (1), pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. Namun, jika pelaku prank tidak dapat membayar denda, maka kekayaannya terancam disita.

"Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," bunyi pasal 81 ayat 3 RKUHP.

Dalam hal ini, pelaku prank dapat dijatuhi hukuman pidana, apabila denda kategori II tidak dapat ditunaikan. Adapun hukuman pidana bagi pelaku prank, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor Kena Prank Lampu Lalu Lintas

Diketahui, RKUHP versi 15 September 2019 ini merupakan hasil akhir pembahasan yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg). Selanjutnya, untuk memenuhi asas keterbukaan publik pihaknya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi dengan menggelar diskusi publik.

Dalam diskusi, publik dapat secara langsung memberi masukan terhadap RKUHP. Ada 12 kota yang dipilih sebagai tempat sosialisasi, yaitu Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.

Baca Juga: RKUHP Memuat Pasal Penghinaan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan KUHP Peninggalan Kolonial

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU