> >

Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK

Peristiwa | 8 Juni 2021, 11:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat panggilan dari Komisi Nasional Asasi Manusia (Komnas HAM ) pada 2 Juni 2021.

Diketahui surat panggilan itu terkait aduan dari 75 pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM pimpinan lembaga antirasuah dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Merespons surat panggilan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud. 

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Mengingat, kata Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.

Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Kendati demikian, Ali mengungkapkan pihaknya tetap menghormati Komnas HAM terkait panggilan terhadap para pimpinan KPK ini.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali. 

Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Cs pada hari ini. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU