Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Berikut Tugas dan Kewenangannya
Update | 7 Juni 2021, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021.
Keppres yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2021 itu dibentuk guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM.
Walau begitu, Satgas juga dibolehkan membentuk tim pelaksana.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Lalu, pada Pasal 9 dikatakan, ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," demikian bunyi Pasal 10 Keppres Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Juga: Investasi Maritim Siapa Berani?
Lebih rincinya, dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 tersebut Satgas punya sejulah tugas dan kewenangan, meliputi:
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV