> >

Mahfud MD: Terhitung 12 Kali, Sejak Dulu KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-Undang

Politik | 7 Juni 2021, 10:52 WIB

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak dulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang hendak dirobohkan melalui aturan perundang-undangan sebanyak dua belas kali.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengikuti dialog terbuka di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dirinya menyebut upaya itu sudah dilakukan sebanyak dua belas kali sejak dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Saya sejak dulu pro KPK, saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat UU, saya menangkan KPK terus," kata Mahfud dalam dialog terbuka yang ditayangkan akun YouTube Universitas Gadjah Mada, dikutip KOMPAS TV, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini

Mahfud menambahkan, keputusan soal KPK tidak hanya terletak di pemerintah saja. Melainkan, ada di tangan DPR, Partai, hingga civil society.

"Keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja ada di DPR, ada di partai, ada di civil society," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut korupsi yang terjadi saat ini jauh lebih buruk jika dibandingkan masa Orde Baru.

"Korupsi sekarang semakin meluas. Lebih meluas dari zaman Orde Baru. Saya katakan, saya tidak akan meralat pernyataan itu. Kenyatannya saja, sekarang, hari ini korupsi itu jauh lebih gila dari zaman Orde Baru."

Baca Juga: Akun Instagram WatchDoc dan Twitter Film KPK EndGame Diretas, Dandhy Laksono: Panitia Nobar Diteror

"Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya. Tapi meluas," ujarnya dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021).

Hal itu menurut Mahfud, bukan merujuk kepada jumlah korupsinya, melainkan kondisi korupsi yang semakin meluas.

Ia pun menjelaskan, pada masa Orde Baru, pemerintahan Presiden Soeharto sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kondisi tersebut terjadi sangat masif.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggarisbawahi bahwa pada saat itu tidak ada anggota DPR, pejabat maupun aparat penegak hukum yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU