> >

MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini

Hukum | 7 Juni 2021, 09:21 WIB
Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sumber: Kompas.com)

“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Baca Juga: Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Keduanya merupakan tersangka kasus suap surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan bersama-sama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi SAT dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU