Cara Pendaftaran FMOTM secara Online Agar Mendapat Program Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta
Sosial | 7 Juni 2021, 09:35 WIBSebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
- Rumah tangga memiliki bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Pemeriksaan Surat Antigen Di Bandara Diperketat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV