> >

Hari Ini, Senin 7 Juni 2021 Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Berminat?

Sosial | 7 Juni 2021, 05:45 WIB
Tukang rongsokan tengah istirahat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan.Tukang rongsokan tengah istirahat di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan. (Sumber: (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Baca Juga: Warung Makan Siang untuk Fakir Miskin

Cara kedua, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli

2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Sebagai catatan, rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM sebagai berikut:

- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

- Rumah tangga memiliki mobil 3

- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU