Pemerintah Telah Terapkan Karantina 14 Hari Hanya bagi Pendatang dari India
Kesehatan | 5 Juni 2021, 18:22 WIBBaca Juga: Kabupaten Zona Merah Covid-19 Tambah Jadi 13, Ratusan Daerah Terancam Berstatus Risiko Tinggi
“Pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” katanya.
“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih pernah mengatakan, aturan karantina 14 hari telah berlaku bagi pendatang dari 3 negara.
“Penerapan protokol karantina selama 5 x 24 jam dengan pemeriksaan ulang swab PCR sebanyak dua kali masih tetap berlaku, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina menjalani karantina 14 x 24 jam dengan dua kali swab PCR,” ujar Benget pada Senin (31/5/2021).
Indonesia sebelumnya pernah menerapkan aturan karantina 14 hari untuk WNA dan WNI dari seluruh negara lain.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ngotot Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Ini Deretan Sekolah yang Jadi Klaster Covid-19
Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mengatur masa karantina bagi pendatang dari luar negeri.
Surat edaran itu menginstruksikan pendatang dari luar negeri cukup menjalani karantina selama 5 hari.
“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” beber Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (18/2/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV