Polisi Gerebek Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak, 60 Orang Diamankan
Hukum | 5 Juni 2021, 08:54 WIBSedangkan dua lainnya merupakan bandar kecil-kecilan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.
Kemudian, orang-orang lainnya yang hanya ikut-ikutan dalam pesta sabu tersebut dipulangkan.
"Sisanya yang tidak positif narkoba dipulangkan, karena itu anak-anak (di bawah umur). Semua orang Kampung Bahari," ucap Ashanul.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV