Polri Akan Kembalikan Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK
Hukum | 5 Juni 2021, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, akan menyerahkan berkas laporan ICW soal dugaan gratifikasi Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK.
“Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (Dewas),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/6/2021), dilansir dari Kompas.com.
Dalam pernyataannya, Komjen Agus Andrianto, minta Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menarik-narik institusinya dalam dinamika yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” tegas Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Polemik TWK, Ketua KPK Absen dalam Debat Terbuka Giri dan Firli
Dalam perkara penggunaan helikopter, Dewas KPK pada September 2020 sudah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri.
Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli Bahuri bersama keluarga pada 20-21 Juni 2020.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli Bahuri tidak mengungkap fakta sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewas KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV