Teken Perppres, Jokowi Tambah Jabatan untuk Wakil Menteri PAN-RB
Peristiwa | 4 Juni 2021, 14:45 WIBSerta membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diketahui, Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 19 Mei lalu dan diundangkan pada 21 Mei 2021.
Sebagai informasi, saat ini jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Anggota Partainya Gugat Jokowi soal Blok Migas Aceh, Sekjen PAN: Mestinya Lewat Dialog Dulu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV