> >

Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Hukum | 4 Juni 2021, 14:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat Pelantikan Satgas BLBI di gedung Kemenkeu, Jumat (04/06/2021) (Sumber: Kemenko Polhukam)

Baca Juga: Mahfud Ingatkan Satgas BLBI Bisa Terapkan Gijzeling dan Pasal 2 UU KPK ke Obligor yang Bandel

"Sampai saat ini, negara masih harus membayar biaya yang ditimbulkan akibat pemberian BLBI, " tutur Sri Mulyani.

"Rp110 triliun itu dalam berbagai bentuk aset tagihan. Kita akan tagih lewat mekanisme piutang negara. Itu masalah negara udah lebih dari 20 tahun, jadi kita tidak pertanyakan lagi niat baik mau bayar atau tidak, " imbuhnya.

Satgas BLBI akan terdiri dari unsur kementerian bidang perekonomian dan hukum, serta unsur penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan Kejagung. Mereka akan bertugas selama 3 tahun, untuk menagih BLBI.

Satgas BLBI juga akan bekerja sama dengan OJK dan BI, untuk menindak pihak yang tidak melunasi kewajibannya pada negara. Yaitu dengan memblokir akses mereka terhadap seluruh lembaga keuangan.

"Ada yang berniat baik dengan mengirimkan anak-anaknya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Tapi kita juga ada azas proporsionalitas. Kalau utangnya gede banget tapi bayarnya cuma Rp1 miliar ya kita lihat juga, " pungkas Sri Mulyani.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU