> >

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

Hukum | 4 Juni 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi SIM C baru (Sumber: KompasTV/Agus Ilyas)

SOLO, KOMPAS.TV - Ada sejumlah persyaratan baru untuk pembuatan SIM C, hal tersebut berkaitan dengan keluarnya aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui mulai tahun ini, SIM C akan digolongkan menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Peraturan baru ini diketahui akan mulai efektif pada akhir tahun nanti, sementara sejak Februari hingga Agustus Polri akan melakukan sosialisasi.

Beberapa persyaratan baru untuk pembuatan SIM C bagi pengendara sepeda motor, antara lain usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Resmi, SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya?

Dilansir dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut ini syarat yang harus diperhatikan:

1. Usia

  • Pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun dan berlaku untuk mengemudikan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).
  • Pemohon SIM CI minimal berusia 18 tahun, serta berlaku untuk mengemudikan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic) dan pemohon sudah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
  • Sementara untuk bisa mendapatkan SIM CII, pemohon minimal berusia 19 tahun. SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic). Selain itu, pemohon harus sudah memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga: Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

2. Administrasi

Sejumlah persyaratan administrasi yang harus diikuti untuk penerbitan SIM, yaitu:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca Juga: SIM C Sekarang Ada Golongan CI dan CII, Apa Itu?

3. Kesehatan

  • Pemohon harus lolos mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani terdiri dari, kesehatan yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku 14 hari.
     
  • Sementara kesehatan rohani meliputi pemeriksaan psikologi yang terdiri dari aspek, yaitu kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikolog yang berlaku 6 bulan.
     
  • Kedua pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh dokter/psikolog Polri atau dokter/psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Kini Perpanjangan dan Buat SIM Cukup dari Ponsel

4. Lulus Ujian

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:

  • Ujian teori
    Pemohon dinyatakan lulus ujian teori, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh). Dan, apabila dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
     
  • Ujian keterampilan melalui simulator
    Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh). Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
     
  • Ujian praktik
    Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU