> >

Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Berita utama | 3 Juni 2021, 12:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KompasTV/Akbar-Chandra)

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Sebagaimana diketahui, SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Melalui SK itu, pegawai yang tidak lolos TWK diminta menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan.

Hingga akhirnya, sekitar  tujuh perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK. Ketujuhnya yakni Sujanarko, Hotman Tambunan. Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.

Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK Minta Penundaan Pelantikan sebagai ASN: Mereka Membela Nilai Integritas

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU