> >

Ferdy Yuman, Terdakwa Halangi Penyidik KPK Kasus Nurhadi Akan Jalani Sidang Perdana

Hukum | 2 Juni 2021, 23:53 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Istana Lepas Tangan Soal Nasib 51 Pegawai KPK yang Tak Bisa Jadi ASN: Itu Urusan Internal

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Yuman sebagai tersangka pada 10 Januari 2021.

Penetapan tersebut lantaran Yuman berupaya untuk menghalangi pemeriksaan terhadap sejumlah daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Saat itu, DPO KPK yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Yuman merupakan sopir untuk Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Yuman atas perintah dari Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang akan menangkap Nurhadi dan Herbiyono di rumah tersebut.

Saat tiba di lokasi, Yuman justru membawa mereka pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi Edhy Prabowo Berkaitan Pembelian Aset

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU