Buntut Kasus Serempet Mobil, Roy Suryo Ancam Gugat Perdata Lucky Alamsyah
Hukum | 2 Juni 2021, 23:53 WIBSementara itu, Menurut kuasa hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni, gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata ini lebih spesifik karena mengatur mengenai penghinaan.
Pitra mengungkapkan akibat perbuatan Lucky, kliennya mengalami kerugian baik materil maupun imateril.
"Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri. Jadi, hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang," jelas Pitra.
Kendati demikian, pihak Roy Suryo masih memberikan kesempatan Lucky Alamsyah untuk menunjukkan iktikad baiknya dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya itu melalui mediasi.
"Kami masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan iktikad baik," tegas Pitra.
Baca Juga: Berawal Tabrakan, Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah mengalami kecelakan ringan pada 22 Mei 2021.
Kemudian Lucky dalam unggahan Instagram Story-nya dan mengaku menjadi korban tabrak lari seorang mantan menteri berinisial RS.
Pesinetron itu juga menuding RS yang merupakan mantan petinggi partai lepas tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Roy Suryo menganggap Lucky telah memfitnah dirinya dan memutarbalikkan fakta.
Roy kemudian melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021). Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada juga Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV