Respons JPU, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Hukum | 2 Juni 2021, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding dalam perkara pelanggaran kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Banding yang diajukan, dilakukan untuk merespons banding Jaksa Penuntut Umum atas putusan Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam pernyataannya, Rabu (2/6/2021).
“Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum banding, kami juga mersepons dengan banding kerumunan Petamburan,” kata Yanuar Aziz.
“Sebenarnya Habib Rizieq Shihab dan tim tidak ingin banding karena banyak hal lain yang lebih penting untuk dakwah dll. Faktanya, JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar, kami banding juga,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Aziz Yanuar menuturkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Bagi pihaknyanya, majelis hakim sudah memutus perkara kliennya dengan obyektif.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
“Kami tim kuasa hukum HRS dkk menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memutus perkara dan telah melaksanakan persidangan dengan objektif dalam memutuskan. Kami sangat mengapreaisasi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengonfirmasi perihal JPU telah mengajukan banding, Jumat (28/5/2021).
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex.
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Dalam perkara nomor 222, selain Rizieq Shihab ada juga lima terdakwa lainnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV