> >

Peneliti ICW Nilai Pimpinan KPK Arogan Abaikan Sejumlah Aturan Terkait Pegawai yang Tidak Lolos TWK

Sosial | 1 Juni 2021, 14:53 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) arogan lantaran mengabaikan sejumlah pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bahkan, arogansi pimpinan terlihat dari pengabaian atas sejumlah aturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, bahkan perintah Presiden Joko Widodo pun tidak dihiraukan oleh Pimpinan KPK.

"Perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri

Kurnia menambahkan dari kejadian ini menunjukkan bahwa TWK hanya menjadi alat kepentingan Pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Hal ini dilakukan demi kebutuhan kelompok tertentu di luar agenda pemberantasan korupsi.

Atas hal ini, Kurni meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan keputusan dan mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," tambahnya.

Baca Juga: KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN Siang Ini

Diketahui, siang ini sekira pukul 14.00 WIB pelantikan 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK resmi menjadi ASN. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU