Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri
Hukum | 1 Juni 2021, 13:51 WIBHingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, suap yang diterima Stepanus berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Usai Terima Uang Suap, Stepanus Robin Buka Rekening Gunakan Nama Teman
Minta Maaf
Usai diberhentikan, Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ucap Stepanus usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5/2021).
Stepanus pun menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap bertanggung jawab.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," kata Stepanus.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV