ICW Menduga TWK Didesain Menundukkan Pegawai kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri
Berita utama | 1 Juni 2021, 08:19 WIB“Bahkan, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah melayangkan surat untuk menolak pembahasan revisi UU KPK,” tambahnya.
Baca Juga: Besok Jadwal Pelantikan Pegawai KPK, Komnas HAM: Tolong Dengarkan Suara Pegawai KPK yang Lolos TWK
Tidak hanya itu, sambung Kurnia, saat draft UU KPK beredar, lembaga antirasuah itu secara terang benderang mengumumkan 26 poin kelemahan yang akan dialami oleh KPK pasca regulasi itu diundangkan.
“Jika benar ini menjadi tolak ukur menilai wawasan kebangsaan, maka sebagian besar masyarakat Indonesia, ratusan akademisi, puluhan guru besar, dan ribuan mahasiswa juga tidak memenuhi syarat sebagai warga negara yang memiliki wawasan kebangsaaan,” kata Kurnia.
“Maka dari itu, dengan kualitas penyelenggaraan yang sangat buruk seperti ini, maka tidak salah jika dikatakan penyelenggaraan TWK telah merugikan negara miliaran rupiah,” tutup Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV