Jaksa Agung Akui Tengah Selidiki Dugaan Auditor BPK Rintangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Hukum | 1 Juni 2021, 00:13 WIBDalam persidangan itu, sebanyak 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa bersalah telah merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Pada persidangan tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi tersebut.
Jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi.
Juga pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Baca Juga: Pak Jokowi Tolong, Kasihan Nasabah Jiwasraya - Opini Budiman
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV