Pengamat: Komunitas Road Bike Mengaku Tidak Suka Masuk ke Jalur Sepeda
Sosial | 31 Mei 2021, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penegakan hukum terkait jalur sepeda perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melihat berkembangnya tren bersepeda untuk transportasi dan olahraga dan meluasnya jalur sepeda.
Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudung, Senin (31/5/2021), dilansir dari Kompas.id.
Manurutnya, saat ini, di Jakarta berkembang dua jenis komunitas pesepeda, yaitu pesepeda untuk transportasi dan olahraga. Keduanya memiliki kebutuhan spesifikasi jalur sepeda yang berbeda.
Adapun, sampai 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan jalur khusus sepeda sepanjang 101 kilometer (km), yang dikombinasikan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,2 km.
Pekan lalu, Pemprov menguji coba jalur khusus sepeda jalan raya atau road bike di jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sepanjang 3,4 km.
Baca Juga: Viral Foto Motor dan Pesepeda, Jalur Sepeda di Jakarta Baru Diuji Coba
Tak Suka Masuk Jalur Sepeda
Namun, disediakannya jalur sepeda jalan raya untuk kebutuhan olahraga dinilai tidak secepat perkembangan komunitas pegiat pesepeda road bike. Maka, tidak heran, jika komunitas pesepeda road bike masih menggunakan ruang lalu lintas umum.
”Sosialisasi sudah beberapa kali kami lakukan ke komunitas road bike. Mereka memang mengaku tidak suka masuk ke jalur sepeda yang ada karena tidak bisa untuk balapan atau olahraga. Ini sama dengan balapan roda dua atau empat yang butuh sirkuit, bukan jalan umum,” tuturnya.
Dari sebab itu, ia menilai Pemprov DKI harus menyediakan jalur khusus yang aman dan sesuai bagi pesepeda road bike. Adapun untuk pesepeda transportasi, jalur yang aman dengan kelengkapan rambu atau marka jalan perlu ditingkatkan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV