> >

Apa Itu Femisida dalam Kasus Pembunuhan di Hotel Menteng dan Bagaimana Bahayanya bagi Perempuan?

Sosial | 31 Mei 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan pada perempuan atau femisida. Perempuan kerap menjadi korban pembunuhan atau kekerasan karena identitas gendernya. (Sumber: Kompas.com)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, pernah membeberkan data soal kekerasan di Indonesia.

Menurut Bintang, pada 2016 pihaknya menemukan, sepertiga perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan atau orang terdekat.

"Adapun catatan Simponi PPPA menunjukan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat 7.464 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa," kata Bintang, Senin (8/3/2021), dikutip dari Tribunnews.

Dari total kasus itu, 60 persennya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Di sisi lain, data KDRT dalam Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik memperlihatkan angka KDRT yang jauh lebih banyak.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Hotel Menteng, Sejak Awal Tersangka Sudah Berencana Merampok Korban

Pada 2017, kasus kekerasan dalam rumah tangga mencapai 8.949 kasus. Lalu, ada 8.067 kasus KDRT pada 2018 dan 8.229 kasus pada 2019.

Hal ini belum mencatat kasus pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, pencabulan, dan berbagai kejahatan lain di luar KDRT yang belum tersedia data sesuai pembagian jenis kelamin.

"Catatan tahun 2020 dari Komnas Perempuan, memperlihatkan selama 12 tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 8 kali lipat," beber Bintang.

Bintang yakin, angka sebenarnya kekerasan pada perempuan jauh lebih banyak dari angka pelaporannya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial IWA (31) ditemukan tewas pada Rabu (26/5/2021) sore. Polres Metro Jakarta Pusat menemukan, korban tewas karena bekapan dengan bantal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan dugaan korban tewas di tangan teman kencannya.  Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/5/2021). 

"Kejadian ini bermula dari keinginan (pelaku) melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi kencan untuk mendapatkan jasa layanan seks," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Memperkosa Santri di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes Divonis 13 Tahun Penjara

Pelaku yang berinisial AA itu mengaku mengincar 4 korban, tetapi hanya IWA yang berhasil ia dekati. 

AA juga mengatakan sudah berniat mencuri dari IWA sebelum bertemu. Ia pun tak membawa uang sesuai tarif layanan jasa seks IWA.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU