Belum Ada Kepastian Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan
Agama | 31 Mei 2021, 16:29 WIB"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi. Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," jelas Yaqut.
Baca Juga: Indonesia Terancam Tidak Dapat Kuota Jemaah Haji 2021
Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan. Adapun ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU.
Selain itu, Yandri juga menyoroti masalah penggunaan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji. Hal ini karena ada kabar vaksin Covid-19 Sinovac tidak termasuk dalam daftar vaksin yang diperbolehkan bagi jemaah haji masuk ke Arab Saudi.
"Kita tidak juga tahu apa kriteria atau parameter saudi arabia menetapkan empat vaksin yang boleh masuk ke saudi, yaitu di antaranya AstraZeneca, kemudian Jhonson, Pfizer dan Moderna," lanjutnya.
Hal ini akan menjadi masalah jika Indonesia mendapat kuota, namun, jemaah haji mendapat vaksin Sinovac dan tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi.
"Yang jadi masalah kalau kita dibolehkan mendapatkan kuota, ternyata calon jemaah haji kita suntik dengan Sinovac ya enggak bisa juga Pak Menteri," ucap dia.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Tambah Kuota, Bisnis Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah Kian Potensial
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV