> >

Dicopot dari KPK, Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Hukum | 31 Mei 2021, 14:53 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

SOLO, KOMPAS.TV -Penyidik dari kepolisian, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju diberhentikan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran melanggar kode etik. Ajun Komisaris Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri lantaran melanggar etika pemberantasan korupsi. 

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ucap Stepanus usai sidang etik di Gedung Anti-corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Ajun Komisaris Stepanus Robin dinyatakan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahgunakan kewenangan karena meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi hingga menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: Di Tengah Polemik, KPK Gelar Karpet Merah untuk Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Majelis Dewan Etik KPK menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti menabrak ketentuan etika yang tercantum dalam pedoman perilaku (kode etik) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Terlebih lagi, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterimanya secara bertahap untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.

Perkara Tanjungbalai diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyatakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai aktor di balik pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dan M. Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021.

Baca Juga: Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Firli menjelaskan, Azis Syamsuddin, dalam pertemuan, memperkenalkan Stepanus Robin dengan Syahrial. Diduga, Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK dan ingin agar kasusnya tak berlanjut.

Pertemuan di rumah Azis ditindaklanjuti Stepanus Robin dengan memperkenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial.  Tujuannya agar Maskur membantu permasalahan Syahrial.

Stepanus Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Dari situ, Majelis Etik KPK menyimpulkan Ajun Komisaris Stepanus Robin menabrak etika pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Pegawai KPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU