> >

Komnas HAM Sebut Stigma Terhadap Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Menghancurkan Anak Cucunya

Hukum | 31 Mei 2021, 14:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI, M Choirul Anam mengatakan stigma terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menghancurkan pegawai yang bersangkutan.

Bahkan bukan hanya untuk dirinya, lanjut Anam, tetapi setempel rusak dalam hal kebangsaan dan 'tidak bisa dibina lagi' tersebut akan menghancurkan anak dan cucu mereka.

Untuk itu, kata Anam, pihaknya mengingatkan semua pihak untuk menghentikan semua stigma terhadap mereka.

Hal tersebut disampaikam Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dam alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Di Tengah Polemik, KPK Gelar Karpet Merah untuk Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Kata Anam, sejak awal Komnas HAM memberikan atensi terhadap stigma dan kami mengingatkan hentikan soal stigma terhadap semua kelompok termasuk yang mengikuti tes ini. 

"Karena stigma itu tidak hanya menghancurkan orang saat ini tetapi juga menghancurkan anak cucunya," kata Anam.

Berdasarkan pengalaman Anam dalam menangani kasus stigmatisasi, ia mengatakan dampak stigma terhadap para korban tersebut akan berlanjut pada sejumlah persoalan.

Salah satunya, yang bernuansa kepidanaan, keperdataan, dan administrasi yang menimpa mereka.

"Itu problemnya serius. Makanya kami minta untuk dihentikan, stigma ini dihentikan," kata Anam.

Baca Juga: Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Seperti dikatahui, 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK dan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai KPK karena masuk dalam rapor 'merah'. Tidak bisa dibina lagi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina. 

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Dewas KPK Tengah Memeriksa Laporan Pelanggaran Etika Alih Status 75 Pegawai sebagai ASN

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU