> >

Beredar 9 Indikator "Merah" Pegawai KPK Tak Lulus TWK, di Antaranya Menolak Revisi UU KPK

Hukum | 31 Mei 2021, 09:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini beredar informasi terkait 9 indikator yang menjadi acuan pelabelan 'merah' pada 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Seperti diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen dalam peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dipecat per 1 November 2021. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan para pegawai itu sudah tidak bisa lagi dibina dengan alasan telah masuk kategori penilaian berwarna merah.

"Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex, Selasa, (25/5/2021). 

Baca Juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, PSHK UII: Tak Berdasar dan Tidak Punya Indikator Penilaian yang Jelas

Dikabarkan, terdapat sembilan indikator yang membuat 51 pegawai dari lembaga antirasuah ini dicap 'merah' dalam TWK.

Berikut  sembilan indikator yang dimaksud, yakni: 

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain, liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua. 

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban dan tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapapun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan

Baca Juga: AHY Tanggapi Polemik Pemecatan Pegawai KPK Lewat Tes Wawasan Kebangsaan: Kebenaran akan Terkuak

5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya

6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK

7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan)

8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi

9. Memegang prinsip siapapun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan keyakinannya dan akan menentang jika diintervensi oleh pemimpin, dewan pengawas, atau pemerintah. 

Baca Juga: Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pernah menyinggung terkait klaster dan indikator dalam TWK.

Adapun klater pertama  menyangkut pribadi seseorang. Kedua yakni aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi.

Sementarai klaster Ketiga, PUNP, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Adapun dari tiga klaster itu, kata Bima memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua memiliki tujuh indikator, dan klaster ketiga memilik sembilan indikator.

"Untuk yang (9 indikator) aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," Kata Bima, Selasa (25/5/2021). 

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan Kepala BKN maupun sejumlah pimpinan KPK belum memberikan konfirmasi terkait daftar 9 indikator yang telah beredar tersebut.

Baca Juga: Pimpinan KPK Terima Masukan dari Pegawai Lolos TWK Jadi ASN, Ada Kemungkinan Penundaan Pelantikan?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU