Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Hukum | 30 Mei 2021, 22:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terus menuai polemik, membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaaan (TWK).
“Kami akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan Putusan menjadikan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima KompasTV, Minggu (30/5/2021).
Boyamin menjelaskan, berdasar pertimbangan putusan MK yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan Pegawai KPK.
Namun nyatanya, kata dia, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus "merah" dan "tidak bisa dibina lagi".
Baca Juga: Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN
“Pegawai KPK tidak boleh dipecat kecuali melanggar hukum dan etik, bahkan TWK pun tidak boleh untuk dasar pemecatan 51 pegawai KPK,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, materi Judicial Review terkait revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019. Pada pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ):
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV