Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Hotel Menteng Jakarta
Peristiwa | 29 Mei 2021, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita pengunjung hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (29/5/2021) dini hari tadi setelah dilakukan pengejaran.
Kapolsek Menteng Kompol Rohman Yongky Dilatha mengatakan, motif pembunuhan hingga saat ini masih dalam penyelidikan namun ia menyebutkan usai melakukan pembunuhan barang-barang milik korban ada yang dicuri oleh pelaku.
“Jadi untuk pemeriksaan tersangka saat ini alhamdulilah sudah tertangkap. Jadi untuk tersangka berdasarkan hasil keterangannya untuk motif sedang didalami, kemudian juga untuk lebih jelasnya pada saat press rilis karena tim sedang bekerja mendalami motif-motif dari pelaku,” ujar Rohman Yongky.
“Barang-barang milik korban itu ada beberapa yang hilang di antaranya handphone dan dompet yang berisi sejumlah uang, untuk nilainya berdasarkan hasil keterangan tersangka uangnya sekitar ratusan ribu,” tambahnya.
Baca juga: Tujuh Nakes Jadi Terdakwa Pembunuhan atas Pesepakbola Legendaris Diego Maradona
Diketahui korban check-in di sebuah hotel di kawasan Menteng sejak Selasa (25/5) bersama seorang temannya. Pada Rabu (26/5) sore, teman korban keluar dari kamar dan menghubunginya via WhatsApp namun tak mendapat jawaban.
Saksi tersebut kemudian mengecek ke kamar korban bersama sekuriti. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tanpa busana dan kepala tertutup bantal.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar oleh kepolisian sebelumnya, polisi mendapatkan beberapa temuan baru seperti sidik jari dan cairan sperma.
"Temuan baru kami berupa sidik jari, kemudian ada beberapa juga barang yang digunakan pelaku pada kesesuaian dengan rekam digital CCTV yang kami peroleh," ujar Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Paksi Eka Saputra, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Hanya, polisi tidak mengungkap lebih detail soal temuan sidik jari ini di mana saja. Hasil olah TKP ini akan dicocokkan dengan bukti-bukti lainnya, seperti rekaman CCTV.
Korban diduga tewas dengan cara dicekik dan dibekap. Pelaku mengambil handphone dan uang milik korban setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV