KPK dan Polri Akan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng Jakarta Barat
Hukum | 28 Mei 2021, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri akan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dugaan korupsi pengadaan tanah itu senilai Rp 649 miliar.
“Kami sedang berkoordinasi dan melakukan supervisi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Ia berharap kerja sama dengan Polri bisa mengungkap kasus lebih efektif dan efisien.
Koordinasi yang dilakukan untuk menemukan titik temu, mengingat modus dan melibatkan orang yang sama.
Baca Juga: Jelang Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Gedung KPK Dijaga Ketat TNI-Polri
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur 2019.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene, Direktur PT AP, Tommy Adrian dan Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).
Para tersangka diduga membuat negara rugi Rp 152,5 miliar.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Komponen Asesmen TWK Lemah dan Janggal, Dirut KPK Tantang "Perang Terbuka" dengan BKN
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV