Aturan COD Tokopedia hingga Bukalapak: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket
Sosial | 28 Mei 2021, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejadian pembeli yang marah kepada kurir dalam transaksi bayar di tempat (COD) terus terjadi.
Baru-baru ini ramai pembicaraan soal seorang pembeli yang mengancam kurir SiCepat. SiCepat pun bertindak melaporkan pembeli tersebut ke polisi pada Rabu (26/5/2021).
Pembeli berinisial MDS dilaporkan ke polisi karena mengancam kurir berinisial R dengan pedang katana. Kejadian itu berlangsung di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kasus Kurir Dimaki Konsumen, Perlukah Sistim COD Dievaluasi?
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat Tentang senjata tajam,” ujar Pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa soal tindakan pelaku, dikutip dari Kompas.com.
Wardaniman menyebut, awalnya pembeli mengaku curiga isi paket tak sesuai pesanan.
Kurir itu pun menawarkan untuk mengembalikan paket itu pada pengirim. Akan tetapi, pembeli malah membayar dan membuka paket.
Wardinaman mengatakan, paket yang telah dibuka pembeli tak bisa dikembalikan. Sementara, MDS memaksa kurir memberikan uang pembayaran dan mengembalikan paket yang telah dibuka.
MDS mengancam menggunakan pedang katana hingga membuat kurir trauma.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV