ASPEK Minta Manajemen HERO Apresiasi Karyawan Giant Sesuai Perjanjian Kerja Bersama
Sosial | 28 Mei 2021, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.
Sebab, menurut federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant itu, Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan minimum.
Sementara PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang-Undang Ciptaker dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja.
“Manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Undang Manajemen HERO untuk Mediasi Nasib Karyawan Giant yang Ditutup
Di sisi lain, ASPEK menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang.
Kata Mirah, kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat salah satu perusahaan retail besar di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen.
Hal tersebut. lanjut Mirah, berdampak pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia.
“Kami prihatin, semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," ujar Mirah.
Namun, dari sisi hubungan industrial, Mirah berharap manajemen Hero dapat memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja Hero yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia.
Baca Juga: Umumkan akan Tutup Semua Gerai Giant, Saham HERO Melejit
Selain itu, Mirah juga berharap perusahaan masih membuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya.
Mirah menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Kata dia, stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh Pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.
“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial," katanya.
Sehingga, lanjut Mirah, pemerintah perlu membatalkan klaster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja.
Jika hal itu berlarut, kata Mirah, maka akan terjadi gelombang besar PHK yang berkepanjangan dan berdampak pada pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Dampak Pandemi, Giant dan Gerai Ritel Modern Lainnya Bertumbangan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV